BIMTEK LEGALITAS USAHA

 

Legatitas Usaha adalah bentuk perizinan untuk melancarkan kegiatan usaha, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. UPT. Manajemen inovasi dan inkubasi bisnis UMI mengadakan Bimtek Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Legalitas  diperuntukkan untuk mahasiswa universitas muslim indonesia yang mempunyai bisnis atau usaha sehingga para mahasiswa paham tentang pentingnya legalitas usahanya.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang jalur perizinan usaha, kemudahan dalam promosi, mempermudah pengembangan usaha, dan bagaimana membuat produk kita itu bisa bersaing dengan produk lain.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn